DIABETES MELITUS

Apa yang dimaksud dengan Diabetes Melitus?

Diabetes melitus adalah penyakit menahun (kronis) berupa gangguan metabolik yang ditandai dengan kadar gula darah melebihi batas normal (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2020), sedangkan menurut Perkeni 2021 diabetes melitus (DM) merupakan suatu kelompok penyakit metabolik dengan karakteristik hiperglikemia yang terjadi karena kelainan sekresi insulin, kerja insulin atau keduanya (Perkeni, 2021)

Faktor risiko diabetes melitus

Faktor risiko diabetes mellitus menurut Kemenkes (2019) dibagi menjadi dua yaitu

1) Faktor risiko yang tidak bisa diubah

  1. Usia ≥ 40 tahun.
  2. Mempunyai riwayat keluarga penderita DM.
  3. Kehamilan dengan gula darah tinggi.
  4. Ibu dengan riwayat melahirkan bayi dengan berat badan lahir > 4 kg.
  5. Bayi yang memiliki berat badan lahir < 2,5 kg

2) Faktor risiko yang bisa diubah

  1. Kegemukan (IMT > 23 kg/m2 ) dan lingkar perut laki-laki > 90 cm dan perempuan > 80 cm.
  2. Kurang aktivitas fisik.
  3. Hipertensi (> 140/90 mmHg).
  4. Dislipidemia (kolesterol HDL laki-laki ≤ 35 mg/dl dan perempuan ≤ 45 mg/dl, trigliserida ≥ 250 mg/dl).
  5. Riwayat penyakit jantung.
  6. Diet tidak seimbang.
  7. Merokok atau terpapar asap rokok

(Perkeni 2019)

Gejala pada Daibetes Mellitus

Gejala khas yang sering terjadi yaitu :

  • Sering haus dari biasanya
  • Sering kencing
  • Cepat lapar
  • Penurunan berat badan tanpa sebab

Selain itu bisa juga didapatkan gejala lainnya yaitu :

  • Mudah mengantuk dan lelah
  • Pandangan kabur
  • Luka susah sembuh
  • Kesemutan
  • Bisul yang hilang timbul
  • Impotensi
  • Gatal pada area kewanitaan

Kriteria Diagnosis Diabetes Mellitus (Perkeni 2019)

  • Pemeriksaan glukosa plasma puasa>126 mg/dl, puasa adalah kondisi tidak ada asupan kalori minimal 8 jam

Atau

  • Pemeriksaan glukosa plasma>200 mg/dl 2 jam setelah Tes Toleransi Glukosa Oral (TTGO) dengan beban glukosa 75 gram

Atau

  • Pemeriksaan glukosa plasma sewaktu>200 mg/dl dengan keluhan klasik atau krisis hiperglikemia

Atau

  • Pemeriksaan Hb A1c > 6,5% dengan menggunakan metode yang terstandarisasi oleh National Glycohaemoglobin Standarization Program (NGSP) dan Diabetes Control and Complications Trial assay (DCCT)

 

(Perkeni 2019)

Hasil pemeriksaan yang tidak memenuhi kriteria normal atau kriteria DM digolongkan kedalam kelompok prediabetes yang mreliputi toleransi glukosa terganggu (TGT) dan glukosa darah puasa terganggu (GDPT)

  • Glukosa Darah Puasa Terganggu (GDPT): Hasil pemeriksaan glukosa plasma puasa antara 100 – 125 mg/dl dan pemeriksaan TTGO glukosa plasma 2-jam < 140 mg/dl
  • Toleransi Glukosa Terganggu (TGT): Hasil pemeriksaan glukosa plasma 2-jam setelah TTGO antara 140 – 199 mg/dl dan glukosa plasma puasa < 100 mg/dl
  • Bersama-sama didapatkan GDPT dan TGT
  • Diabetes prediabetes dapat juga ditegakkan berdasarkan hasil pemeriksaan Hb A1c yang menunjukkan angka 5,7 – 6,4%

 

Cara Pelaksanaan TTGO (WHO, 1994)

  • Tiga hari sebelum pemeriksaan, pasien tetap makan (dengan karbohidrat yang cukup) dan melakukan kegiatan jasmani seperti kebiasaan sehari-hari
  • Berpuasa paling sedikit 8 jam (mulai malam hari) sebelum pemeriksaan, minum air putih tanpa glukosa tetap diperbolehkan
  • Dilakukan pemeriksaan kadar glukosa darah puasa
  • Diberikan glukosa 75 gram (orang dewasa) atau 1,75 g/kg BB (anak-anak), dilarutkan dalam air 250 ml dan diminum dalam waktu 5 menit
  • Berpuasa kembali sampai pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan 2 jam setelah minum larutan glukosa selesai
  • Dilakukan pemeriksaan kadar glukosa darah 2 jam sesudah beban glukosa
  • Selama proses pemeriksaan, subjek yang diperiksa tetap istirahat dan tidak merokok

 

Artikel ditulis oleh :

dr. Tri Djoko Endro Susilo, Sp.PK

(Dokter Spesialis Patologi Klinik RS Panti Rapih Yogyakarta)

Mohon dapat memberikan rating

Posted in Artikel Kesehatan and tagged , , , , , , , , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *