Hak & Kewajiban/Tanggung Jawab Pasien di RS Panti Rapih

Selamat datang di RS Panti Rapih Yogyakarta,
Sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berlandaskan nilai kemanusiaan, kami menghadirkan informasi penting mengenai hak dan kewajiban/tanggung jawab pasien, sesuai Pasal 276 & 277 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Informasi ini bertujuan agar pasien dan keluarga dapat berpartisipasi aktif dalam proses pelayanan kesehatan, serta membangun hubungan yang saling menghormati dengan tenaga kesehatan.
Pasien mempunyai hak :
- mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
- mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
- mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
- menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
- mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
- meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
- mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasien mempunyai kewajiban/tanggung jawab :
1. Memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai kondisi kesehatannya.
2. Mematuhi instruksi dan nasihat dari tenaga kesehatan.
3. Menaati ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan.
4. Memberikan imbalan/jasa atas pelayanan yang diterima.
Kami percaya bahwa kolaborasi antara pasien dan tenaga kesehatan akan menciptakan pengalaman perawatan yang lebih baik.