Yogyakarta, 24 Oktober 2025 – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien, Rumah Sakit Panti Rapih sukses menyelenggarakan Webinar Series yang berfokus pada pembahasan Bab Standar Akreditasi Rumah Sakit yang baru.
Webinar kali ini secara khusus mengangkat tema “Strategi Pemenuhan Standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Menuju Rumah Sakit yang Aman.” Acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dimulai pukul 13.00 WIB dan berhasil menarik antusiasme 198 peserta.
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah kewajiban mutlak rumah sakit dalam memberikan pelayanan. Evaluasi mutu tidak hanya dilakukan secara internal oleh Komite Mutu Rumah Sakit, tetapi juga secara eksternal melalui akreditasi rumah sakit. Akreditasi merupakan pengakuan resmi atas mutu pelayanan rumah sakit setelah dinilai telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan pemerintah.
Penting untuk dicatat, telah terjadi perubahan signifikan dalam regulasi akreditasi. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit telah menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan sebelumnya (Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022).
Menyertai perubahan standar ini, Kementerian Kesehatan RI juga telah menerbitkan Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit yang terbaru, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024. Instrumen ini berfungsi sebagai acuan bagi surveior dalam melakukan penilaian yang objektif, sekaligus menjadi panduan bagi rumah sakit dalam mempersiapkan pemenuhan standar.
Webinar ini berfokus pada salah satu bagian penting dari Standar Akreditasi Rumah Sakit, yaitu Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK). Standar akreditasi rumah sakit sendiri dikelompokkan menjadi 4 kategori: Kelompok Manajemen Rumah Sakit, Kelompok Pelayanan Berfokus Pada Pasien, Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien, dan Kelompok Program Nasional.
Fasilitas dan lingkungan dalam rumah sakit harus dipastikan aman dan berfungsi baik demi menciptakan lingkungan perawatan yang aman bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. Hal ini mencakup seluruh fasilitas fisik dan kelengkapan bangunan, mulai dari ruang gawat darurat, ruang operasi, laboratorium, hingga ruang pengelolaan limbah dan ambulans.
Rumah sakit wajib memiliki program pengelolaan fasilitas dan keselamatan yang menjangkau seluruh fasilitas dan lingkungannya. Untuk memastikan keberlanjutan program ini, rumah sakit perlu membentuk satuan kerja yang berdedikasi, seperti Komite/Tim K3 RS, yang bertugas mengelola, memantau, dan memastikan fasilitas serta pengaturan keselamatan yang ada tidak menimbulkan potensi bahaya dan risiko.
Webinar Strategi Pemenuhan Standar MFK ini dipandu oleh Fentia Wiagisti, S.H.G. sebagai MC, dengan Kristanto Sugeng Wahjudi, S.Kom. bertindak sebagai moderator. Materi inti disampaikan oleh narasumber ahli, dr. Hieronimus Indra Wira Kusuma, AIFO.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar seluruh peserta mampu mewujudkan peningkatan mutu melalui penerapan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit yang berorientasi pada keselamatan pasien. Diharapkan, dengan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terbaru, tim akreditasi rumah sakit dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk survei akreditasi.
Artikel ditulis oleh :
Humas RS Panti Rapih Yogyakarta
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Instalasi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian RS Panti Rapih
WA : 081128508877 (Jam layanan WA : pk 07.30 – 15.30 WIB, Senin – Jumat. Hari Minggu dan tanggal merah tutup)



































