RS Panti Rapih menyelenggarakan Webinar Implementasi Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK)Β pada Jumat, 26 September 2025 pukul 13.00β17.00 WIB melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan bagian dari seri pembahasan Bab Standar Akreditasi Rumah Sakit terbaru, sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Mutu pelayanan kesehatan merupakan kewajiban setiap rumah sakit dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Evaluasi mutu dilakukan baik secara internal melalui Komite Mutu maupun secara eksternal melalui mekanisme akreditasi rumah sakit.
Seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, keputusan sebelumnya (HK.01.07/Menkes/1128/2022) dinyatakan tidak berlaku. Untuk mendukung implementasi standar terbaru ini, Kementerian Kesehatan juga menetapkan instrumen survei akreditasi melalui Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024. Instrumen tersebut kini menjadi acuan resmi bagi surveior dalam melakukan penilaian, sekaligus pedoman bagi rumah sakit dalam menyiapkan persyaratan akreditasi secara objektif dan terukur.
Dalam standar akreditasi terbaru, aspek Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)Β serta Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK)Β masuk dalam kelompok manajemen rumah sakit.
- Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS):
Rumah sakit dituntut memastikan tenaga medis dan nonmedis memiliki keterampilan, kompetensi, dan kredensial sesuai standar. Proses rekrutmen, orientasi, serta evaluasi staf dilakukan secara sistematis demi menjamin kualitas dan keselamatan pasien. - Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK):
Peserta didik yang terlibat dalam pelayanan kesehatan dapat menjadi bagian dari peningkatan mutu layanan, namun juga membawa risiko terhadap keselamatan pasien. Karena itu, rumah sakit wajib memilikimekanisme yang jelas dalam mengatur peran peserta didik di lingkungan layanan.

Dalam webinar ini menghadirkan dua narasumber dari RS Panti Rapih, yaitu ;
- Wahyu Widjajanti Rahaju, S.K.M.
- apt. Eliza Konda Landowero, S.Si., M.P.H.
serta moderator oleh Ibu Agnes Nurlita Esti Rahayu, S.Tr.TLM.
Melalui webinar ini, peserta diharapkan:
- Memahami regulasi terbaru terkait standar akreditasi rumah sakit.
- Mampu mengimplementasikan Bab KPS dan Bab PPK secara efektif di unit kerja masing-masing.
- Mendukung peningkatan mutu layanan yang berorientasi pada keselamatan pasien.
Webinar juga akan membahas strategi manajemen SDM, tata kelola peserta didik, serta praktik terbaik untuk menunjang mutu pelayanan. Kegiatan ini ditujukan bagi seluruh staf rumah sakit, baik tenaga medis (dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya) maupun nonmedis.
RS Panti Rapih berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi sekaligus inspirasi bagi rumah sakit lain dalam menerapkan standar akreditasi terbaru. Dengan sinergi seluruh pihak, mutu pelayanan kesehatan dapat terus ditingkatkan secara berkesinambungan sehingga berdampak positif bagi keselamatan pasien dan kepuasan masyarakat.
Artikel ditulis oleh :
Humas RS Panti Rapih Yogyakarta
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Instalasi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian RS Panti Rapih
WA : 081128508877Β (Jam layanan WA : pk 07.30 β 15.30 WIB, Senin β Jumat. Hari Minggu dan tanggal merah tutup)
