Yogyakarta, 25–26 Agustus 2025 – Yayasan Panti Rapih melalui unit rumah sakit dan institusi pendidikan kesehatan menyelenggarakan Workshop Perpajakan Rumah Sakit sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola perpajakan di sektor layanan kesehatan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari penuh di Auditorium RS Panti Rapih, Lantai 6.
Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Dalam implementasinya, rumah sakit dituntut tidak hanya meningkatkan mutu layanan, tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, termasuk kewajiban perpajakan.
Rumah sakit memiliki aktivitas ekonomi yang berlapis: mulai dari pengelolaan gaji tenaga medis (PPh Pasal 21), pembayaran jasa (PPh Pasal 23), pengadaan barang dan jasa (PPN), hingga pelaporan PPh Badan. Kompleksitas tersebut membuat sektor ini rentan terhadap risiko pemeriksaan dan penerbitan SP2DK oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kesalahan administrasi maupun pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial yang signifikan.
Workshop ini dirancang sebagai sarana edukasi sekaligus konsolidasi pemahaman bagi pengelola rumah sakit dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Adapun tujuan kegiatan meliputi:
- Memberikan pemahaman komprehensif mengenai kewajiban perpajakan rumah sakit.
- Mengidentifikasi risiko fiskal serta strategi mitigasinya.
- Melatih peserta dalam praktik penghitungan, pencatatan, dan pelaporan PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), PPN, dan PPh Badan.
- Mendorong akurasi dan akuntabilitas dokumentasi perpajakan.
- Menyusun strategi menghadapi SP2DK sesuai ketentuan hukum.
Acara dibuka oleh Direktur Utama RS Panti Rapih, dr. Stephani Maria Nainggolan, M.Kes., dan turut dihadiri Direktur Keuangan RS Panti Rapih, Sr. Rita Thomas, CB.

Sambutan hangat juga diberikan oleh Ketua Umum Yayasan Panti Rapih, Ir. Ambrosius Koesmargono, Ph.D., yang menekankan pentingnya budaya kepatuhan fiskal sebagai bagian dari tata kelola yayasan yang berintegritas.

Workshop menghadirkan para pakar di bidang perpajakan dan akuntansi, yaitu:
- Dr. Nuritomo, SE., M.Acc., BKPÂ (UAJY)
- Dr. Anastasia Susty A., M.Si., Akt., CA., CIIQA., AMA – Akademisi & Anggota IAI, Dosen UAJY
- Hersona Bangun, SH., SE., Akt., BKP., CA., M.Ak., CLA – Konsultan Pajak dan Pengacara Pajak
Dengan moderator: JB Sunu Dwi Supriyadi, S.E.
Sebanyak 35 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang berasal dari berbagai unit di bawah naungan Yayasan Panti Rapih, antara lain:
- Yayasan Panti Rapih: 1 peserta
- RS Panti Rapih: 9 peserta
- RS Panti Rini: 5 peserta
- RS Panti Nugroho: 5 peserta
- RS Panti Rahayu: 5 peserta
- STIKes Panti Rapih: 5 peserta
Melalui workshop ini, Yayasan Panti Rapih berharap dapat meningkatkan kapasitas teknis peserta sekaligus membangun budaya kepatuhan fiskal yang berkelanjutan. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui umpan balik peserta dan penyusunan laporan pelaksanaan. Hasil workshop akan menjadi dasar perbaikan kebijakan internal serta peningkatan koordinasi lintas unit dalam pengelolaan perpajakan rumah sakit.
Artikel ditulis oleh :
Humas RS Panti Rapih Yogyakarta
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Instalasi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian RS Panti Rapih
WA : 081128508877 (Jam layanan WA : pk 07.30 – 15.30 WIB, Senin – Jumat. Hari Minggu dan tanggal merah tutup)
