Pembaruan Jam Kunjung Pasien Rawat Inap Rumah Sakit Panti Rapih No ratings yet.

Rumah Sakit Panti Rapih terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh pasien serta keluarga pendamping. Sebagai bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien, Rumah Sakit Panti Rapih menetapkan pembaruan jam kunjung pasien rawat inap yang mulai berlaku pada 1 Desember 2025.

Ketentuan Jam Kunjung Pasien Rawat Inap

Jam kunjung pasien rawat inap di Rumah Sakit Panti Rapih diatur sebagai berikut:

Senin – Sabtu

  • Sore : pukul 16.30 – 18.00 WIB

Minggu dan Hari Libur Nasional

  • Siang : pukul 10.30 – 11.30 WIB
  • Sore : pukul 16.30 – 18.00 WIB

Sementara itu, untuk ruang isolasi infeksius, tidak diberlakukan jam kunjung, kecuali bagi penanggung jawab pasien dengan izin khusus dari perawat yang bertugas di ruang perawatan.

Demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama, pengunjung diharapkan mematuhi tata tertib berikut:

  • Jumlah pengunjung di dalam kamar pasien maksimal dua orang.

  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun disarankan tidak melakukan kunjungan.

  • Pengunjung harus dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di rumah sakit.

  • Dilarang keras merokok di seluruh area Rumah Sakit Panti Rapih.

  • Pengunjung wajib menjaga ketertiban dan kebersihan selama berada di lingkungan rumah sakit.

  • Pengunjung masuk dan keluar melalui pintu yang telah ditetapkan, serta setelah jam kunjung berakhir wajib segera meninggalkan area rawat inap sesuai arahan petugas keamanan.

Pengaturan jam kunjung ini bertujuan menciptakan suasana perawatan yang kondusif, mendukung proses penyembuhan pasien, serta menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak. Rumah Sakit Panti Rapih mengajak keluarga dan pengunjung untuk bersama-sama mendukung upaya pelayanan yang berfokus pada keselamatan dan kesejahteraan pasien.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi petugas informasi atau mengakses kanal resmi Rumah Sakit Panti Rapih.

Artikel ditulis oleh :

Humas RS Panti Rapih Yogyakarta

Mohon dapat memberikan rating

Jam Kunjung Pasien RS Panti Rapih dan Tata Tertib Pengunjung 4.94/5 (17)

RS Panti Rapih menetapkan jam kunjung pasien guna memastikan kenyamanan dan pemulihan pasien selama menjalani perawatan. Pengunjung diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan rumah sakit.

Jam Kunjungan:

  • 🏥 Ruang Rawat Inap:
    • Senin – Sabtu, pukul 16.30 – 18.00 WIB
    • Minggu & Tanggal Merah, pukul 10.30 – 11.30 WIB & pukul 16.30 – 18.00 WIB
  • 🚷 Ruang Isolasi Infeksius: Tidak ada waktu kunjung.

Aturan Kunjungan:

  • 👥 Jumlah Pengunjung: Maksimal 2 orang per kamar pasien.
  • 👶 Usia Pengunjung: Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun disarankan untuk tidak mengunjungi pasien.
  • 😷 Kesehatan Pengunjung: Pengunjung dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di rumah sakit.
  • 😤 No Smoking: Dilarang keras merokok bagi setiap pengunjung di semua area rumah sakit.
  • 💪 Ketertiban & Kebersihan: Pengunjung wajib menjaga ketertiban dan kebersihan selama berada di lingkungan rumah sakit.

Harap diingat bahwa 🚷 ruang isolasi infeksius tidak memiliki waktu kunjung, kecuali untuk penanggung jawab pasien di unit terkait. Kami juga mengingatkan agar pengunjung mematuhi protokol kesehatan demi kenyamanan bersama.

 

Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban serta membantu pasien mendapatkan perawatan yang optimal. Terima kasih atas pengertiannya.

 

Informasi lebih lanjut :

Informasi RS Panti Rapih

Lantai 2 Gedung Rawat Jalan Terpadu Borromeus

0274 – 563333 ext 1116

Waktu pelayanan : Senin – Sabtu (Minggu dan tanggal merah tutup)

Pk 07.30 – 20.00 wib

 

Mohon dapat memberikan rating