Yogyakarta, 30 Oktober 2025 – Dalam rangka memperingati Global Ethics Day 2025 dan menjawab tantangan kompleksitas layanan kesehatan, Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta melalui Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) sukses menyelenggarakan seminar bertajuk “Perlindungan terhadap Kekerasan pada Staf di Rumah Sakit: Aksi, Reaksi, Dasar Hukum, dan Pelaporan.”
Acara ini diadakan secara hybrid (daring via Zoom dan luring) di Auditorium Besar Gedung Boromeus Lantai 6, dan dihadiri oleh total 89 peserta luring serta 365 peserta daring dari kalangan karyawan RS Panti Rapih dan Unit Karya.
Pelayanan di rumah sakit, meskipun telah dilakukan sesuai standar tertinggi, tetap berpotensi menghadapi aduan hukum. Di sisi lain, petugas kesehatan memiliki hak atas perlindungan hukum saat menjalankan tugas.
KEHRS RS Panti Rapih, sebagai wadah layanan yang menjaga etik dan aspek hukum, secara berkelanjutan memberikan panduan serta rekomendasi terbaik bagi rumah sakit, baik untuk permasalahan internal maupun eksternal. Peran utama komite ini adalah memberikan rekomendasi terkait isu etik dan hukum kepada para pelayan kesehatan agar tidak mudah dituntut, sekaligus mewujudkan rumah sakit dengan harmonisasi dan citra pelayanan kesehatan yang baik.

Direktur Medis RS Panti Rapih Yogyakarta, dr. Djati Prasodjo, Sp. Rad(K)RI, M.SC dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan etik. Hal ini sejalan dengan pesatnya perkembangan fasilitas dan layanan kesehatan yang ada.
Seminar hukum ini diselenggarakan dengan tujuan utama agar tenaga medis dan paramedis dapat memahami perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Diharapkan, peningkatan wawasan hukum ini dapat menumbuhkan rasa kepercayaan diri dan mawas diri para staf dalam memberikan pelayanan.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan Paparan Hasil Survei Implementasi Etik 2023–2025 yang disampaikan oleh Ibu Ch. Asri Wulandadari, S.Si., Apt., MARS (Sekretaris KEHRS).
Sesi inti seminar dibagi menjadi dua bagian krusial:
- Sesi I: Perlindungan Hukum Bagi Nakes sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Pentingnya Informed Consent dan Continuous Informed Consent, oleh dr. Lipur Riyantiningtyas BS, Sp.FM(K), S.H

- Sesi II: Alur Pelaporan, Penyelesaian Jalur Non Litigasi dan Litigasi pada Aduan Tenaga Medis, Paramedis, dan Karyawan secara umum, oleh Bapak B. Agung Sulistijo, M.H.Kes
Diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, dipandu oleh moderator dr. Maria Silvia Merry, MSc, SpMK, FISQua.
Melalui Seminar Global Ethics Day 2025 ini, Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Panti Rapih berharap seluruh peserta dapat memperoleh wawasan mendalam mengenai hak dan kewajiban mereka dari sudut pandang hukum, terutama terkait perlindungan saat bertugas.
Dengan pemahaman yang kuat tentang UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa, RS Panti Rapih yakin dapat terus mewujudkan lingkungan kerja yang aman, harmonis, dan profesional demi terciptanya pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi dan beretika.
Artikel ditulis oleh :
Humas RS Panti Rapih Yogyakarta
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Instalasi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian RS Panti Rapih
WA : 081128508877 (Jam layanan WA : pk 07.30 – 15.30 WIB, Senin – Jumat. Hari Minggu dan tanggal merah tutup)

