Tes narkoba adalah pemeriksaan yang digunakan untuk mendeteksi jenis dan kadar obat-obatan terlarang dalam tubuh. Tidak ada persiapan khusus yang diperlukan untuk menjalani tes ini. Namun Sahabat Sehat Panti Rapih mungkin perlu memberitahukan pada dokter terkait obat-obatan atau suplemen yang sedang dikonsumsi. Pasalnya, obat-obatan ini bisa saja berpengaruh pada hasil tes.
Kini RS Panti Rapih tersedia layanan untuk pemeriksaan narkoba. Paket Tes Narkoba ada 2 macam meliputi:
Paket Tes Narkoba 1
– Amphetamine
– Marijuana
– Morphine
Harga: Rp 257.000,-*
Paket Tes Narkoba 2
– Amphetamine
– Marijuana
– Morphine
– Cocaine
– Metaphetamine
– Benzodiazepine
Harga: Rp 321.000,-*
*) Paket sudah termasuk biaya administrasi, pemeriksaan oleh dokter umum, surat hasil laboratorium, dan surat keterangan dokter. Tarif berlaku tahun 2023.
Alur Pemeriksaan Tes Narkoba
1. Pasien mendaftar Paket Narkoba 1 / Paket Narkoba 2 melalui Aplikasi PantirapihKU/ Registro/ Hotline pendaftaran/ Loket pendaftaran Gedung Borromeus lantai 2
2. Pasien mendapatkan notifikasi pembayaran melalui WA. Pembayaran bisa melalui transfer VA yang ada di notifikasi WA atau datang langsung ke loket Bank yang ada di RS Panti Rapih
3. Setelah pembayaran, pasien mendapatkan kuitansi dan ditunjukkan ke petugas laboratorium Gedung Borromeus lantai 1 untuk dapat diambil sample
4. Pasien menunggu hasil kurang lebih 1 jam, hasil jadi diserahkan ke klinik umum 24 jam “Onder De Bogen”
5. Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter umum bisa diambil di pendaftaran klinik umum 24 jam “Onder De Bogen”
Jika Sahabat Sehat Panti Rapih membutuhkan Tes Narkoba, dapat segera melakukan Pendaftaran.
Baca link terkait:
https://pantirapih.or.id/rspr/category/promo/
Informasi Pelayanan :
Laboratorium
Lantai 1 Gedung Rawat Jalan Borromeus Terpadu RS Panti Rapih Yogyakarta
Telepon : (0274) 563333 ext 1050
Pendaftaran :
Pendaftaran 24 Jam (0274) 514004 / 514006
Aplikasi PantiRapihKU (Play Store dan App Store)
![]() |
![]() |