Hak & Kewajiban Pasien di RS Panti Rapih

Selamat datang di RS Panti Rapih Yogyakarta,
Sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berlandaskan nilai kemanusiaan, kami menghadirkan informasi penting mengenai hak dan kewajiban pasien, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi ini bertujuan agar pasien dan keluarga dapat berpartisipasi aktif dalam proses pelayanan kesehatan, serta membangun hubungan yang saling menghormati dengan tenaga kesehatan.
Hak Pasien (Pasal 276 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan):
1. Mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi kesehatannya.
2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan yang diterima.
3. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan mutu pelayanan.
4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali dalam kasus pencegahan wabah atau KLB.
5. Mengakses informasi yang tercatat dalam rekam medis.
6. Meminta pendapat dari tenaga medis lain (second opinion).
7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien (Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan):
1. Memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai kondisi kesehatannya.
2. Mematuhi instruksi dan nasihat dari tenaga kesehatan.
3. Menaati ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan.
4. Memberikan imbalan/jasa atas pelayanan yang diterima.
Kewajiban Pasien Berdasarkan Permenkes No. 4 Tahun 2018 Pasal 26:
Dalam menerima pelayanan rumah sakit, pasien wajib:
1. Mematuhi peraturan rumah sakit.
2. Menggunakan fasilitas dengan bertanggung jawab.
3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan.
4. Memberikan informasi yang jujur dan akurat mengenai kondisi kesehatannya.
5. Memberikan informasi terkait kemampuan finansial dan jaminan kesehatan.
6. Menyetujui atau menolak rencana terapi dengan kesadaran dan pemahaman.
7. Menerima konsekuensi atas keputusan pribadi terhadap terapi.
8. Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.
Kami percaya bahwa kolaborasi antara pasien dan tenaga kesehatan akan menciptakan pengalaman perawatan yang lebih baik.