Yogyakarta, 2024 – Pembangunan Zona Integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Zona Integritas Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada institusi yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)Â dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Tahun 2024 ini sejalan dengan Code of conduct RS Panti Rapih yaitu ICARE dengan menjiwai nilai INTEGRITY maka perlu secara bersama-sama untuk mewujukan zona integritas yang bebas korupsi dan birokrasi bersih serta melayani. Hal ini demi mewujudkan pelayanan yang baik bagi pasien yang dilayani di RS Panti Rapih. Dalam rangka mewujudkan Zona integritas tersebut maka diperlukan sosialisasi kepada seluruh pegawai RS, sebagai tahap awal maka diperlukan sosialisasi pada jajaran structural RS Panti Rapih maka kami mengagendakan kegiatan pencanangan Zona Integritas (ZI) ini, untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Selain upaya menuju Zona Integritas, RS Panti Rapih juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan etik. Sumber daya yang mumpuni dalam pengelolaan etik menjadi kunci utama, antara lain pemahaman terhadap perilaku etik, pemahaman hukum, internalisasi nilai I CARE, serta kemampuan memberikan solusi yang efektif dan tepat waktu terkait permasalahan etik. Dengan begitu, diharapkan rasa kepercayaan diri dan mawas diri dalam melakukan pelayanan kesehatan di RS Panti Rapih dapat semakin ditingkatkan.
Artikel ditulis oleh :
Anjar Pintosasi
(Humas RS Panti Rapih Yogyakarta)